JABAR NEWS | PURWAKARTA – Tim Sus Cobra bersama Sat Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial IR (25) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
IR ditangkap di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada hari, Senin 11 September 2017, sekitar pukul 23.00 WIB.
“IR diketahui merupakan warga Gang Naim Tegal Munjul, RT 01, RW 01, Kelurahan Tegal Munjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP H. Heri Nurcahyo dalam keterangan resminya, Rabu (13/09/2017).
Dari tangan IR, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dan mengamankan satu unit handphone serta satu unit kendaraan Roda dua Yamaha Mio, T 2553 AM.
“IR dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Purwakarta. IR dijerat dengan Pasal 114 (1) & Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Heri menambahkan, Tim Sus Cobra bersama Sat Narkoba Polres Purwakarta tidak akan memberi ruang gerak untuk pengguna maupun pengedar gelap narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan demi menyelamatkan generasi muda penerus bangsa.
“Sesuai perintah Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat untuk memberantas habis peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta. Dan penegakan hukum tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat akan mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Heri. (Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat