Ditempat yang sama, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya mengungkapkan, pengembalian motor milik korban merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Polres Purwakarta mengembalikan unit kendaraan bermotor roda dua kepada korban pencurian.
“Jadi masyarakat korban curanmor yang melapor ke polisi, kami hubungi. Kemudian dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan yang sah, kendaraan tersebut bisa langsung diambil tanpa sepeser biaya apapun. Jika ada yang meminta biaya silahkan laporkan kepada saya langsung,” Tegas Lilik.
Kapolres menyebut pihaknya akan menanggapi serius setiap laporan masyarakat. Adapun untuk sepeda motor lainnya, masih didata untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
“Intinya, kegiatan ini dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atas petunjuk dan bimbingan Bapak Kapolda Jabar dan Bapak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Secara bertahap akan kami lakukan prosedur. Kami akan menggali data motor lainnya untuk dapat diketahui siapa pemiliknya dan kita kembalikan,” tutur Lilik.
Kapolres mengimbau agar masyarakat Purwakarta berhati-hati dalam menyimpan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mencegah pencurian dan berjanji akan menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat.