Polres Purwakarta Limpahkan Kasus ABH ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Purwakarta. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menyerahkan satu Anak Berkonflik Hukum (ABH) berikut barang bukti tindak pidana Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Penyerahan ABH berinisial HF alias Dede (17) itu dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta, pada Selasa, 23 Juli 2024, silam.

Baca Juga:  Dukung Operasi Libas Lodaya 2022, Ketua PCNU Purwakarta: Geng Motor dan Premanisme Harus Diberantas

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan empat tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwakarta.

Baca Juga:  Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK

“Setelah kasustersebut dinyatakan lengkap berkas perkaranya, kita lakukan penyerahan satu ABH itu maupun barang bukti ke JPU,” ucap Yudi, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca Juga:  Sempat Buron 2 Tahun, Pelaku Tindak Pidana Fidusia di Cirebon Diamankan Petugas

Ia menyebut, Satres Narkoba Polres Purwakarta memberikan perhatian khusus pada kasus anak-anak yang terjerat dalam penyalahgunaan narkotika dan hal ini menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan dan membantu mereka agar dapat kembali ke jalur yang benar.