Polres Purwakarta Minta Orang Tua Jangan Sembarangan Izinkan Anak Berkendara

Polres Purwakarta
Personel Satlantas Polres Purwakarta saat lakukan penindakan terhadap anak dibawah umur yang gunakan kendaraan. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Menurut Dadang, sampai saat ini angka kecelakaan di jalan raya masih terus bertambah setiap hari. Oleh karena itu, orangtua harus lebih waspada untuk memberikan izin kepada anaknya yang ingin menggunakan kendaraan jika belum memiliki SIM.

“Anak belum cukup umur membuat SIM, yakni di bawah 17 tahun, dinilai membahayakan bila diizinkan mengemudi, untuk dirinya sendiri dan orang lain. Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut,” Jelasnya.

Baca Juga:  Golkar Jadi Pelopor Kompetisi E-sport MLBB untuk Anak Muda Kabupaten Bandung

Dadang mengatakan, saat ini banyak para orangtua memberikan kebebasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur untuk berkendara sendiri dijalan raya.

Baca Juga:  Cianjur Tidak Masuk Prioritas CDOB di Jabar, Kenapa?

“Selama ini para orangtua berpikir sayang kepada anaknya sehingga memberikan kendaraan untuk ke sekolah. Padahal itu salah, karena sangat membahayakan nyawa anaknya sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 27 Mei 2023

Dadang menambahkan, Satlantas Polres Purwakarta meminta kepada pihak sekolah untuk mengawasi ketat larangan siswa tak punya SIM mengendarai sepeda motor ke sekolah.