Menurut Dadang, sampai saat ini angka kecelakaan di jalan raya masih terus bertambah setiap hari. Oleh karena itu, orangtua harus lebih waspada untuk memberikan izin kepada anaknya yang ingin menggunakan kendaraan jika belum memiliki SIM.
“Anak belum cukup umur membuat SIM, yakni di bawah 17 tahun, dinilai membahayakan bila diizinkan mengemudi, untuk dirinya sendiri dan orang lain. Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut,” Jelasnya.
Dadang mengatakan, saat ini banyak para orangtua memberikan kebebasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur untuk berkendara sendiri dijalan raya.
“Selama ini para orangtua berpikir sayang kepada anaknya sehingga memberikan kendaraan untuk ke sekolah. Padahal itu salah, karena sangat membahayakan nyawa anaknya sendiri,” ungkapnya.
Dadang menambahkan, Satlantas Polres Purwakarta meminta kepada pihak sekolah untuk mengawasi ketat larangan siswa tak punya SIM mengendarai sepeda motor ke sekolah.