Menurut Hery, total seluruh TKP pencurian motor dari komplotan ini sebanyak 15 lokasi dan berhasil mencuri 15 motor di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Dalam pengungkapan dari kedua pelaku tersebut kami berhasil menyita 4 unit sepeda motor hasil curian yang belum di jual para pelaku dan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi mereka. Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya. Kami sudah mengantongi identitasnya, semoga dalam waktu dekat ini bisa segera tertangkap,” Ungkapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi pada pagi, malam, bahkan siang hari. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T.
“Jadi pelaku mengincar motor-motor yang terparkir di halaman rumah, kantor, pertokoan ataupun di dalam rumah yang kondisinya sepi,” Jelas Hery.
Atas perbuatannya, kata dia, komplotan pencuri sepeda motor itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.