Polres Purwakarta Ringkus Dua Komplotan Curanmor


Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto bersama Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Hery mengimbau warga yang pernah menjadi korban curanmor tidak perlu datang ke Mapolres Purwakarta untuk mengecek apakah motornya sudah berhasil ditemukan atau belum. Sebab, pihaknya akan menghubungi para korban dan pihaknya bakal mengantarkan motor tersebut.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Minggu 3 Juli 2022

“Kami yang menghubungi para korban berdasarkan data kendaraan dan data laporan polisi yang sudah kami miliki sehingga para warga yang pernah menjadi korban Curanmor tidak perlu repot-repot datang ke Mapolres Purwakarta untuk mengecek motornya atau bukan yang sudah disita polisi. Insyaallah jika datanya sudah lengkap Kami akan antara motor tersebut ke rumah pemiliknya,” Tutup AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Gin)

Baca Juga:  Purwakarta Jadi Pilot Project Perkebunan Kelor dan Kemiri Sunan, Ini Lokasi yang Dipilih