Polres Purwakarta Ringkus Empat Pelaku Penggelapan Puluhan Motor dan Seorang Penadahnya

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo dan Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/Jabarnews)

Selain itu, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti lain yakni 10 plat nomor motor, 1 kantong cat kiloan dan satu lembar kwitansi pembayaran uang muka kontrakan sebesar Rp. 300 ribu rupiah.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merk di rumah kontrakan yang di tempati pelaku, serta satu unit mobil jenis Toyota Hilux Box berwarna putih dengan nomor polisi BE-8009-OE yang diduga untuk mengangkut motor hasil curian,” sebut Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Edwar menegaskan, pelaku Yono, Solat, Ruslani dan Pen dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama empat tahun.

“Sedangkan untuk Doyok kita jerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)