Polres Purwakarta Ringkus Garong Motor yang Beraksi di 12 Lokasi

Pelaku Curanmor yang berhasil di ringkus Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).

“Pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Kami melakukan tindakan tegas terukur,” Tegas Zulkarnaen.

Atas perbuatannya, sambung dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Strategi Atasi Kemacetan Puncak saat Nataru

“Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP M Zulkarnaen. (Gin)