“Pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Kami melakukan tindakan tegas terukur,” Tegas Zulkarnaen.
Atas perbuatannya, sambung dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP M Zulkarnaen. (Gin)