Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga

Curanmor
Ilustrasi curanmor. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 24 Februari 2024 lalu di Rumah kontrakan yang ada di Kampung Cibuntu, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Jabar Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Smiling West Java Academy

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar mengatakan, kejadian bermula saat sepeda motor korban diparkirkan di depan rumah kontrakan dalam keadaan terkunci stang.

Baca Juga:  MUI Jabar Ajak Masyarakat Jangan Percaya Ramalan Soal Kondisi Eril

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi Jumat, 24 Februari 2024 lalu. Setelah diketahui motornya hilang, korban pun langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Purwakarta,” Ucap Arwin, Pada Rabu, 18 September 2024.

Baca Juga:  Kepergok Gituan dalam Kamar Mandi, Suami di Dairi Bacok Istri dan Selingkuhannya

Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Dia, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan.