Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Pembuang Bayi di Kecamatan Sukatani

Kapolres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adipratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

Atas perbuatannya, kapolres mengungkapkan, pelaku terancam Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Amankan Aksi Buruh, Polres Purwakarta Kedepakan Sikap Humanis

“Pelaku terancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Edwar. (Gin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News