Hasil pemeriksaan sementara, sambung dia, pelaku merupakan jaringan yang beroperasi di pulau Jawa. Mereka mengincar kendaraan besar yang terparkir di ruang publik atau dilokasi proyek.
Target sasaran yang di ambil pelaku adalah komponen elektronik yang ada di kendaraan tersebut seperti speedometer hingga Elektronik Control Unit.
“Pelaku memang jaringan spesialis kendaraan besar. Di Purwakarta sudah melakukan tiga kali pencurian di rest area 72 tol Cipularang, sedangkan di pelabuhan merak mereka sudah melakukan puluhan kali,” ungkap dia.
Sutrisno beraksi tidak sendirian, kata Zulkarnaen, namun dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas yang identitasnya sudah di kantongi.
“Pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan masa hukuman 7 tahun penjara. Satu unit kendaraan yang di pakai pelaku diamankan sebagai barang bukti,” tutup AKP M Zulkarnaen. (Gin)