Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Narkotikan Jenis Tembakau Sintetis

Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).

Ia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ketiga Pelaku diamankan beserta 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis siap edar,” Ucapnya.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Perketat Pengamanan Pendaftaran Bacaleg

Yudi menyebut, untuk modus pelaku ini membeli narkotika melalui akun Instagram Keraton Kasepuhan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Selasa 26 Juli 2022

Sementara itu, sambung dia atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Ponpres Al Muhajirin Purwakarta Gelar Doa Bersama Untuk Sulteng