Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Narkotikan Jenis Tembakau Sintetis

Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga:  Warga Cikidang Lembang Temukan Mortir Sisa Perang Dunia II

Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” Harap Yudi. (Gin)

Baca Juga:  Besok, Bagi Beberapa Zodiak Tempat Kerja Akan Jadi Pengaruh Kegagalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News