Polres Purwakarta Ringkus Pengguna Narkoba Jenis Sabu

Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Istimewa).

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara,” ungkap Yudi.

Namun, Yudi mengatakan setelah pihaknya berkordinasi dengan BNNK Karawang karena tersangka sebagai penyalahguna Narkotika dan berdasarkan rekomendasi pelaku ini dilakukan rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung.

Baca Juga:  Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Cisadea Cianjur

“Berdasarkan hasil rekomendasi dari BNNK Karawang, pelaku ini akan direhabilitasi medis lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung,” ucapnya.

Baca Juga:  Asyik! Warga Jabar Boleh Tarawih di Masjid dan Bukber

Yudi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika.

Baca Juga:  Cegah Pemudik Parkir di Bahu Jalan Tol, Polres Purwakarta Bentuk Tim

Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.