“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara,” ungkap Yudi.
Namun, Yudi mengatakan setelah pihaknya berkordinasi dengan BNNK Karawang karena tersangka sebagai penyalahguna Narkotika dan berdasarkan rekomendasi pelaku ini dilakukan rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung.
“Berdasarkan hasil rekomendasi dari BNNK Karawang, pelaku ini akan direhabilitasi medis lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung,” ucapnya.
Yudi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika.
Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.