Selain itu, lanjut dia, diamankan, juga enam buah kunci obeng, dua buah kunci astag, empat unit handphone, empat buah gembok rusak, satu box minyak urut GPU hasil curian, satu set mesin bor dan satu buah rantai besi.
“Pelaku ini terbilang kejam saat aksinya diketahui, pelaku kerap melakukan aksi kekerasan terhadap korbannya. Kini para pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta guna proses lanjut. Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tungkasnya. (Gin)