Dia menambahkan, pada saat diamankan, petugas mendapati seperangkat alat hisap sabu atau bong dan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara selanjutnya dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis dan Kejaksaan Negeri Purwakarta,” ucap Yudi.
Dari hasil laporan dan kesimpulan bersama hasil pelaksanaan asesmen dari TAT, kata Dia, ketiga pemuda tersebut masih dalam kategori pengguna dan direkomendasikan untuk rehabilitasi.
“Dari hasil serangkaian proses penyidikan, ketiga pemuda ini hanya sebagai pengguna, tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan bukan merupakan residivis. Maka TAT mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi terhadap tiga pemuda tersebut,” ungkap Yudi.
Lebih lanjut, Yudi Juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar mereka.