“Jadi ini tidak hanya berlaku untuk motor tapi kendaraan roda empat juga akan diberlakukan, olehnya itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” ucap Dadang.
Pengendara yang terjaring knalpot brong tak langsung ditilang, lanjut Dadang, pihaknya akan terlebih dahulu mengetes suara dari knalpot yang terjaring razia tersebut menggunakan alat yang bisa menentukan desimal (dB).
“Bagi kendaraan yang melebihi dari 83 dB makan akan segera ditilang dan diminta untuk membawa knalpot standart untuk diganti terlebih dahulu,” ungkap Dadang. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News