Polres Purwakarta Semakin Gencar Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong

Polres Purwakarta
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi. (Foto: Gin/JabarNews).

“Jadi ini tidak hanya berlaku untuk motor tapi kendaraan roda empat juga akan diberlakukan, olehnya itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” ucap Dadang.

Baca Juga:  MUI Purwakarta Ajak Masyarakat Terima Hasil Pemilu 2024 dengan Baik

Pengendara yang terjaring knalpot brong tak langsung ditilang, lanjut Dadang, pihaknya akan terlebih dahulu mengetes suara dari knalpot yang terjaring razia tersebut menggunakan alat yang bisa menentukan desimal (dB).

Baca Juga:  Warga Purwakarta Yuk Seru-seruan Nonton Puluhan Band di Alun-alun Taman Pasanggrahan Padjajaran

“Bagi kendaraan yang melebihi dari 83 dB makan akan segera ditilang dan diminta untuk membawa knalpot standart untuk diganti terlebih dahulu,” ungkap Dadang. (Gin)

Baca Juga:  Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMK Taruna Sakti Purwakarta Terus Berkolaborasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News