Polres Purwakarta Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Narkoba ke Kejari

Polres Purwakarta
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus narkoba di kejari Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Ia menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Kedua Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diserahkan beserta barang bukti sebuah tas ransel warna hitam merk Dizzylab yang berisi, satu bungkus plastik klip bening berisi 19 paket diduga narkotika jenis sabu, sebungkus plastik klip bening berisi 6 paket diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 364 lembar plastik klip bening kosong, dua buah timbangan digital merk Camry, sebuah lakban warna colkat dan buah handphone merk Oppo warna hitam,” ucap Yudi.

Baca Juga:  Satpol PP Dan Satlinmas Siaga Di Tahun Politik

Kasat Res Narkoba menyebut, penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Begini Cara Kapolres Purwakarta dalam Memaknai Hari Lahir Pancasila

“Kami berharap penyerahan ini dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ungkap Yudi.

Dikatakannya, penyerahan tahap II ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Purwakarta dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam upaya penegakan hukum.

Baca Juga:  Tekan Angka Penunggak Pajak Kendaraan, Polisi Purwakarta Akan Lakukan Ini