“Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Kegiatan ini juga dalam rangka menekankan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ucap perwira polisi yang terkenal dengan keramahanya tersebut.
Yudi menambahkan, kegiatan serupa bakal terus dilakukan, sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.
“Demi memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Purwakarta, Satres Narkoba Polres Purwakarta berkomitmen penuh memaksimalkan Penanggulangan Peredaran Miras. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” tegas Yudi.
Tak hanya itu, ia juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam pemberantasan miras.
“Masyarakat diminta melapor apabila ada yang menjual miras atau pesta miras di lingkungannya. Kami mengajak masyarakat untuk berperan serta aktif memberikan informasi ke pihak kepolisian terutama hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ucap Yudi. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News