JABARNEWS | PURWAKARTA – Mencegah korban akibat miras oplosan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta bergerak cepat menyelidiki tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan dan peredaran miras oplosan tradisional di Kabupaten Purwakarta, terutama jenis ciu.
Teranyar, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil menyita ratusan botol ciu yang tersegel dalam botol minuman mineral dan siap diedarkan di Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut adanya pelaporan dari masyarakat. Pihaknya lalu mendatangi tempat penjualan tersebut.
Ia melanjutkan, hasil penyisiran ditemukan ratusan botol minuman yang mengandung alkohol tersebut dijual di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Kami telah mengamankan sebanyak 107 botol miras ciu dari beberapa tempat dan mengamankan satu terduga pelaku pengedarnya. Untuk pelaku diberikan sanksi sebagai mana aturan yang berlaku,” ucap Budi, Pada Sabtu, 15 Oktober 2022.