Polres Purwakarta Tangkap Lima Pria Saat Pesta Ganja

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 5 orang pria diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta saat tengah pesta ganja, di sebuah rumah di Kampung Sukamaju RT 11/06, Desa/Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (06/01/2018) lalu sekitar pukul 18.10 WIB.

Kelima pelaku yakni Yadi Supriadi (18), Supriatna Nugraha (25), Usmadi (33), Cheptiana (21) dan Husni Permana (21)

“Saat kita mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) mereka sedang pesta ganja,” ujar Kasatres Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, Senin (08/01/2018).

Baca Juga:  Dorong Transformasi Digital, Herman Suyatman Beberkan Hal Ini

Heri menuturkan, penangkapan kelima pria tersebut berawal saat petugas mendapat informasi adanya pesta ganja. Petugas membuntuti rumah tersebut dan masuk untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Karawang Kembali Meningkat, Total Capai 104 Kasus

“Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja,” ujar Heri.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus kertas yang diduga Ganja di dalam bungkus rokok dan 1 buah Handphone blackberry hitam milik tersangka yang diamankan.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di sel Polres Purwakarta,” ucapnya.

Baca Juga:  Demi Bisa Berenang Gratis, Anak-anak di Kabupaten Sukabumi Rela Antri Ikuti Vaksinasi

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Laporan: Gigin Ginanjar