Untuk seluruh barang bukti, lanjut Asep, diamankan ke Mapolres Purwakarta dan bagi para penjual miras serta pelaku yang terjaring operasi, mereka akan langsung mendapatkan pembinaan agar tidak kembali melakukan hal yang bisa merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.
“Namun, apabila mereka masih tetap berjualan atau melakukan hal yang sama, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tegas AKP Asep.
Kasat Samapta menekankan, operasi ini akan rutin digelar dengan menyasar miras, pasalnya miras ini pangkal dari berbagai aksi kejahatan.
“Gangguan kamtibmas kan biasanya terjadi karena seseorang terpengaruh miras. Kami berharap kegiatan itu efektif dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban serta menciptakan kondisi aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Purwakarta,” Pungkasnya. (Gin)