Polres Purwakarta Tetapkan Oknum Guru Ngaji Cabul Sebagai Tersangka dan Masuk DPO

Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adi Pratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta menetapkan oknum guru ngaji berinisial OS di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan kepada belasan anak didik ngajinya. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.

Baca Juga:  Seorang Ustadz di Depok Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, pada Jumat, 15 Desember 2023, sore.

“Terkait penanganan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur, kami menetapkan OS oknum guru ngaji sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan,” ujar pria yang akrab disapa Edwar itu.

Baca Juga:  Operasi Jaran Lodaya 2023, Polres Purwakarta Bakal Sikat Pelaku Curanmor dan Premanisme

Kapolres juga mengatakan, karena pelaku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, pihaknya juga mendaftarkan pelaku OS ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Pemkab Karawang Berharap Pimpinan Pondok Pesantren Mampu Jaga Nama Baik

Edwar meminta kepada masyarakat jika melihat keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepihak kepolisian terdekat.