Polres Purwakarta Ungkap 6 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Ditangkap

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi didampingi KBO Satres Narkoba, IPTU Jonson Sirait
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi didampingi KBO Satres Narkoba, IPTU Jonson Sirait (Foto: Dok Polres Purwakarta)

“Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Kami masih kembangkan kasus dari semua pengedar ini termasuk asal muasal narkoba yang didapat. Kami berkomitmen akan terus memerangi narkoba di Kabupaten Purwakarta,” tegasnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Nilai Program LAJA Bisa Entaskan Kemiskinan di Jabar, Dinsos Bilang Begini

Yudi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan aktif dengan segera melaporkan tindak kejahatan narkoba ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Puncak Bogor Macet, Polisi Terpaksa Lakukan One Way

“Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata AKP Yudi.(Gin)