Surya menambahkan, dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dipasok dari seorang pria di Kampung Keling, Kota Medan. Namun saat dilakukan pengejaran, pria dimaksud tidak ditemukan.
“Tersangka telah melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)