Polres Subang Berhasil Ungkap 103 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tahun 2024

Sepanjang 2024, Polres Subang Ungkap Kasus 103 Kasus Narkoba, Psikotropika dan Miras (Foto: Ist)
Sepanjang 2024, Polres Subang Ungkap Kasus 103 Kasus Narkoba, Psikotropika dan Miras (Foto: Ist)

JABARNEWS | SUBANG – Sepanjang tahun 2024, Polres Subang berhasil mengungkap 103 kasus penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan minuman keras (miras). Dari ratusan kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Subang berhasil meringkus 126 tersangka.

Baca Juga:  Kurun Waktu Enam Bulan, Polres Indramayu Ungkap 53 Kasus Narkoba, 60 Orang Jadi Tersangka

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa 103 kasus narkoba yang diungkap meliputi narkotika, obat keras atau farmasi, dan minuman keras.

Baca Juga:  Satresrkrim Polresta Cirebon Bekuk Lima Pelaku Asusila

“Untuk penyelesaian tindak pidana yang berhasil diungkap pada tahun 2024 ini, Kami Sat Narkoba Polres Subang telah melakukan 103 kasus dengan 126 tersangka,” ucap Heri, Senin (30/12/2024).

Baca Juga:  Dorong Generasi Muda Peduli Sejarah, Dedi Mulyadi Akan Digitalkan Museum se-Jabar

Selain penindakan, Polres Subang juga fokus pada pencegahan peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Subang.