JABARNEWS | SUBANG – Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu berskala besar di awal tahun 2025. Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) berhasil menangkap dua pengedar dengan barang bukti 5,14 kilogram sabu yang akan diedarkan di Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Karawang.
Dua tersangka pengedar, UP (38) dan YS (42), warga Kabupaten Subang, ditangkap di pinggir jalan Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang pada Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang rencana pengiriman barang terlarang ke wilayah Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 14 hari, tim Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan tersangka.
“Pengungkapan ini berhasil setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih 14 hari. Mereka ditangkap saat menggunakan mobil Honda Brio warna putih bernopol T 1306 UE dengan membawa lima plastik kemasan teh Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,14 kilogram,” ungkap Ariek, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (23/1/2025).