Kapolres mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita diperoleh oleh UP dan YS melalui pengambilan di luar daerah Kabupaten Subang, atas perintah seorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AS.
“Dari pelaku yang masih dalam pengejaran anggota Sat Res Narkoba Polres Subang, kedua pelaku ini mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kilogram sabunya,” jelas Ariek.
Kapolres juga menyatakan bahwa jika dikonversi ke dalam rupiah, total nilai barang haram yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Karawang mencapai sekitar Rp5 miliar.
Dari pengungkapan ini, Ariek mengklaim pihaknya telah menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan kasus ini merupakan kasus terbesar selama terbentuknya Sat Res Narkoba Polres Subang. Satnarkoba Polres Subang akan terus melakukan pengembangan dari perkara atau kasus ini,” tegas Ariek.