Polres Subang Gagalkan Penyelundupan 5,14 Kg Sabu, Selamatkan 250.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Press release pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Subang. (Foto: Gin/Jabarnews)
Press release pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Subang. (Foto: Gin/Jabarnews)

Selain sabu, polisi juga menyita empat ponsel dan satu mobil Honda Brio. UP dan YS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana 5-20 tahun serta denda Rp10 miliar.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 11 Juli 2023 Ada Disini

Operasi ini merupakan bagian dari dukungan program Astacita dari Presiden serta perintah Kapolri dan Kapolda Jabar dalam memberantas peredaran narkoba.(Gin)

Baca Juga:  Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Subang Senin 7 Agustus 2023