Selain sabu, polisi juga menyita empat ponsel dan satu mobil Honda Brio. UP dan YS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana 5-20 tahun serta denda Rp10 miliar.
Operasi ini merupakan bagian dari dukungan program Astacita dari Presiden serta perintah Kapolri dan Kapolda Jabar dalam memberantas peredaran narkoba.(Gin)