“Kedua tersangka ini bekerja di bawah kendali T dan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp5 juta untuk mengambil sabu-sabu dari Depok dan mengedarkannya kembali ke beberapa wilayah di Jawa Barat,” tambah AKBP Samian.
Selain menyita sabu-sabu seberat 1,67 kilogram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi, dua timbangan digital (besar dan kecil), centong besi, sendok, palu, dan beberapa plastik pembungkus sabu-sabu.
Penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi masih mendalami lebih jauh hubungan kedua tersangka dengan DPO berinisial T. Berdasarkan pengakuan AAH dan RFR, saat pengambilan sabu-sabu di Depok, mereka bertemu dengan orang yang tidak dikenal yang diduga merupakan kurir bawahan T. Setelah barang berpindah tangan, keduanya langsung membubarkan diri.
Adapun modus operandi sindikat ini adalah dengan metode ‘tempel’ (menyimpan narkoba di lokasi tertentu untuk diambil pembeli) serta transaksi langsung dengan calon pembeli.
AKBP Samian menambahkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, di mana tim Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menyita setengah kilogram sabu-sabu yang diduga masih dikendalikan oleh T.