Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Antardaerah, 1,67 Kg Narkoba Disita

Polres Sukabumi
Pengungkapan sindikat narkoba antardaerah dengan barang bukti 1,67 kilogram sabu-sabu yang disita dari dua tersangka. (Foto: Polres Sukabumi).

“Kasus ini terus kami kembangkan. Kami akan mengejar bandar utama T dan memutus jaringan peredaran narkoba yang meresahkan ini,” tegas AKBP Samian.

Baca Juga:  Asik Pesta Sabu Dalam Gubuk, 5 Orang di Simalungun Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya Warga Serdang Bedagai

Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Kasat Intel dan Tiga Kapolsek Jajaran Polres Purwakarta Diganti Pejabat Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News