“Kasus ini terus kami kembangkan. Kami akan mengejar bandar utama T dan memutus jaringan peredaran narkoba yang meresahkan ini,” tegas AKBP Samian.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News