Polres Sukabumi Kota Tangkap 56 Pelaku Kejahatan dalam 10 Hari

Konferensi pers Operasi Libas Lodaya Polres Sukabumi Kota. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMIPolres Sukabumi Kota berhasil menangkap sedikitnya 56 orang pelaku kejahatan. Aksi itu dilakukan selama Operasi Libas Lodaya yang berlangsung dalam 10 hari.

Diketahui, Operasi Libas Lodaya yang digelar Polres Sukabumi Kota tersebut untuk mengantisipasi kejahatan curat, curas, curanmor, pengeroyokan, penganiayaan, termasuk kejahatan geng motor. Operasi ini dilaksanakan sejak 28 Mei hingga 4 Juni 2022.

Baca Juga:  Buron Sejak 2019, Eks Kades di Sukabumi Ditangkap di Tasikmalaya

Dalam 10 hari tersebut, Polres Sukabumi Kota menerima 38 laporan polisi. Di antaranya empat laporan polisi curat, tujuh curanmor, 19 laporan polisi penganiayaan, dan delapan premanisme.

“Adapun tersangka yang dapat kami amankan sejumlah 56 orang, (rinciannya) curat 4 orang, curanmor 7 orang, penganiayaan 35 orang. Dari 35 orang (pelaku penganiayaan) tersebut 10 orang terlibat geng motor. Lalu tersangka premanisme 10 orang,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:  Hujan Disertai Angin Terjang Bojonggenteng Sukabumi, Dua Rumah Rusak Tertimpa Pohon

Masih menurut Kapolres, polisi juga menyita beberapa barang bukti yaitu tujuh sepeda motor berbagai merk, satu unit roda empat, dua bilah sajam, tiga buah kunci letter T, lima buah mata kunci dan berbagai jenis senjata tajam lainnya serta barang hasil curian (jam tangan, uang tunai Rp551 ribu).

Baca Juga:  Ke Sekolah, Puluhan Siswa SD di Sukabumi Harus Arungi Sungai Penuh Buaya