Polres Sukabumi Ringkus 22 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba dari 17 TKP

Ilustrasi penangkapan pemuda pengguna narkoba oleh aparat kepolisian. (foto: bongkar86.com)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi ringkus 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama satu bulan terakhir.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, dari 22 tersangka tersebut diamankan dari 17 TKP yang berbeda dengan beragam barang bukti jenis narkoba.

Baca Juga:  Kasus Pencurian di Sukabumi Turun Drastis, Polisi Beberkan Hal Ini

“Dengan barang bukti 82,43 gram sabu, 68,92 gram ganja, 5.473 butir tramadol, 4.293 butir Hexymer, 423 butir Riklona, 786 Alprazolam, 8 Dolgesik, 108 Merlpam, 15 Alganax dan 15 Xana,” Kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin pada 1 Agustus 2022.

Baca Juga:  Soal Relokasi Korban Gempa, Pemkab Cianjur Rencana Siapkan Tiga Titik Lokasi

Menurut Zainal Abidin, dari seluruh abrang bukti tersebut jika diuangkan dapat menyentuh Rp 500 juta.

“Dari hasil ini maka Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram sejumlah 40 ribuan jiwa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polres Garut Lakukan Pengembangan