Polres Sukabumi Ringkus 22 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba dari 17 TKP

Polres Sukabumi Ringkus 22 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba. (foto: ilustrasi)

Adapun TKP pengungkapan ini berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu Baros 1 kasus, Cikole 1 kasus, Cisaat 1 kasus, Cibeureum 2 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 4 kasus, Lembursitu 1 kasus dan Gunungguruh 2 kasus.

Untuk 22 tersangka yang diamankan adalah SR (25 tahun), JA (21 tahun), MR (25 tahun), DR (32 tahun), BR (27 tahun), HM (39 tahun), EY (23 tahun), IM (23 tahun), KH (28 tahun), AJ (23), MR (25 tahun), DM (17 tahun), DK (22 tahun), RV (18 tahun), IY (29 tahun), RA (32 tahun), AS (29 tahun), DA (26 tahun), IS (22 tahun) dan GM (23 tahun).

Baca Juga:  BNN Sebut Kota Bandung Berhasil Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Benarkah?

Sementara itu ada dua orang lainnya yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya yaitu istri EN (29 tahun) dan DR (31 tahun) ditangkap di dalam kontrakan Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Bukan Diserahkan ke Warga, Kenapa Beras Bansos Presiden Malah sengaja Dikubur?

“Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama kurang lebih 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun,” tuturnya.

Baca Juga:  Walah! Ribuan Botol Miras di Kota Tasikmalaya Dimusnahkan, Ternyata Hasil Tiga Hari Razia

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personil Sat narkoba Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan masyarakat. Adapun modus operasi para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” jelas Zainal.