Polres Sumedang Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Asal Purwakarta, Ini Kronologinya

Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: gatra.com).

JABARNEWS | SUMEDANG – Dua Pengedar narkoba asal Kabupaten Purwakarta berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sumedang.

Dari tangan kedua pengedar narkoba tersebut polisi berhasil menyita sebanyak 4 paket sabu seberat hampir 4 gram.

Diketahui, kedua pelaku yakni berinisial YS alias Cueng (46), warga Dusun Cilimus, Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta. Pelaku kedua berinisial S alias Odong (39) yang berstatus residivis, warga Dusun Malang Nengah, Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Anak Buahnya Langgar Disiplin, Kapolres Cimahi Minta Maaf

Berdasarkan keterangan dari Kasatres Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun mengatakan, kedua pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

Petama, pelaku YS ditangkap di Jalan Raya Sumednag-Subang atau tepatnya di Dusun Pawenang, Desa Cikaramas, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku didapati satu paket sabu seberat 3,10 gram disaku celananya.

Baca Juga:  Jelang 14 Februari 2024, Ema Sumarna Minta Camat dan Lurah Harus Paham Tahapan Pemilu