“Saat dilakukan interogasi, YS mengaku barang bukti berupa narkotika jenis sabu itu didapatnya di daerah Cijantung Purwakarta yang diambil dengan cara tempelan yang sebelumnya dipesan melalui WhatsApp dari pelaku S,” kata Bagus dikutip dari detik.com, Minggu (13/2/2022).
Dari informasi tersebut, pihaknya akhirnya dapat menangkap pelaku S di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari tangan S, polisi berhasil menyita sabu seberat 0,87 gram.
“Dari hasil penggeladahan polisi berhasil menemukan tiga paket kecil kristal putih yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,87 gram,” tuturnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sabu, polisi pun berhasil mengumpulkan dan menyita barang bukti lainnya. Seperti alat hisap sabu, dua unit handphone dan satu pak plastik klip bening.
Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satres Narkoba Polres Sumedang. “Kami masih memburu pelaku lainnya, yakni Kukuh sebagai DPO,” pungkasnya. (Red)