JABARNEWS | SUMEDANG – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil menangkap dua terduga pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di dalam kardus di area perkebunan warga, Dusun Sembir, Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Sabtu (4/1/2025) malam. Kasus ini sempat mengguncang warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi tersebut baru berusia sekitar 12 jam ketika ditemukan. Penyelidikan cepat yang melibatkan tim Resmob Polres Sumedang dan Polsek Sumedang Selatan membawa polisi ke seorang perempuan berinisial NN (26), yang diduga sebagai ibu kandung bayi.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Uyun, Minggu (5/1/2025).
Menurut pengakuan NN, ia melahirkan secara normal di kamar mandi rumahnya sebelum memasukkan bayi ke dalam kardus dan membuangnya ke kebun pada pukul 18.54 malam. Polisi menemukan bercak darah di kamar mandi rumah NN, yang menguatkan pengakuannya.
“Ibu ini menyusui bayinya sejenak sebelum membuangnya. Motif di balik tindakan ini masih kami dalami,” tambah Uyun.