Polres Tanjung Balai Gerebek Kampung Narkoba, Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Polres Tanjung Balai
Para tersangka kasus narkoba diamankan Polres Tanjung Balai. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNG BALAI – Polres Tanjung Balai bersama BNNK dan Tim Spartan Polres Tanjung Balai melakukan operasi gerebek kampung narkoba (GKN) yang berhasil mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti.

“Operasi ini dilaksanakan dalam rangka Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, AKP A PasaribuPasaribu, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Sita Sabu 25 Kilogram Dari Kurir Warga Aceh

Menurutnya, dalam operasi ini berhasil diamankan empat tersangka, yakni JS Alias Nanda, ISP Alias Ulong, M Alias Kunyil, dan CZT Alias Citra. Barang bukti yang diamankan termasuk narkotika jenis sabu, uang tunai, handphone, serta alat-alat transaksi.

Baca Juga:  Peredaran Sabu di Tasikmalaya Gunakan Cara Salam Tempel Permen, Begini Aksinya

“Penangkapan ini merupakan hasil penggerebekan di sebuah rumah kosong di Jl. Burhanuddin Lk.IV Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung dan Jl. Yos Sudarso Lk. III Kel. Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung,” terangnya.

Baca Juga:  Berhasil Ditangkap, Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Asal Indramayu Ternyata Kenal Korban

Panjaitan menjelaskan, rincian barang bukti yang ditemukan, termasuk berat kotor narkotika yang berhasil diamankan dari masing-masing tersangka.