JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai musnahkan narkoba jenis sabu seberat 16 Kg, 10 ribu butir pil ekstasi dan 4.48 gram ganja di GOR wira satya Polres Tanjungbalai.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, barang bukti narkoba tersebut disita dari 12 orang tersangka dalam tiga bulan terakhir di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
“Narkoba tersebut disita dari 12 orang tersangka yang kini sudah ditahan,” ujarnya, Jumat (25/8/2023).
Dia mengatakan, dari tersangka S dan AM disita barang bukti sabu seberat 200,76 gram. Sabu seberat 203,02 gram dan ganja 4,48 gram disita dari tersangka TDR dan S yang ditangkap pada Juli 2023 lalu.
“Para tersangka ditangkap dari tempat yang berbeda dalam dua laporan polisi,” ungkap AD Panjaitan.