Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi Mobil Suzuki Ertiga putih milik korban, Ponsel korban yang dijual pelaku.
Penangkapan Pelaku
Setelah penemuan mayat di Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat serta Polda DI Yogyakarta. Tersangka akhirnya ditangkap di Bandung saat hendak melarikan diri.
“Motifnya adalah sakit hati, dan pelaku juga menjual barang-barang korban,” ujar Kapolres.
Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah hukuman mati. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News