Polres Tasikmalaya Ungkap Pembunuhan Wanita Sleman, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polres Tasikmalaya Kota
Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan seorang wanita yang dibuang ke jurang, dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti, pada jumpa pers di Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024). (Foto: Polres Tasikmalaya Kota).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi Mobil Suzuki Ertiga putih milik korban, Ponsel korban yang dijual pelaku.

Penangkapan Pelaku

Setelah penemuan mayat di Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat serta Polda DI Yogyakarta. Tersangka akhirnya ditangkap di Bandung saat hendak melarikan diri.
“Motifnya adalah sakit hati, dan pelaku juga menjual barang-barang korban,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Kesaksian Pihak Keluarga Saat Tukang Kebun Habisi Nyawa Majikannya di Bandung Barat

Ancaman Hukuman

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah hukuman mati. (Red)

Baca Juga:  Si Jago Merah Hanguskan Satu Rumah di Desa Nasol Ciamis, Diduga Karena Konsleting Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News