“Apabila sudah lengkap, pelajar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” terangnya.
Kata dia, Satlantas Polres Tebing Tinggi tidak memberikan hak istimewa bagi pelajar untuk mendapatkan SIM. Sesuai ketentuan dan persyaratan yang bisa mendapatkan SIM, usia sudah diatas 17 tahun.
Baca Juga: Gabung Dalam Komplotan Spesialis Curanmor, Seorang Pelajar di Purwakarta Diamankan Polisi
“Tidak ada hak istimewa, bila pelajar sudah diatas 17 tahun, mereka baru bisa mendapatkan SIM,” ungkap Dhoraria S.Simanjuntak.(Mad)