Kata Agus, dari pengakuan tersangka, ganja tersebut akan dibawa kepada seorang bandar di Kabupaten Batubara berinisial U. Dia mengaku mendapat upah Rp 1 juta untuk mengantarkan ganja tersebut kepada pemesan.
“Kurir tersebut mengaku mendapat upah Rp 1 juta untuk mengirim ganja tersebut kepada seorang bandar di Kabupaten Batubara,” papar dia.
Dia menambahkan, polisi langsung membawa tersangka Usuf dan barang bukti ganja seberat 50 kilogram ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pengembangan.
“Kasusnya dalam pengembangan untuk menangkap bandar asal Kabupaten Batubara,” bilangnya.(mad)