Agus menambahkan, penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut atas informasi dilakukan tindakan pengejaran. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui narkoba yang disita milik mereka yang akan diedarkan.
“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News