Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Agus menambahkan, penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut atas informasi dilakukan tindakan pengejaran. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui narkoba yang disita milik mereka yang akan diedarkan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Nilai Pembangunan Retensi Andir Harus Dibarengi Program Pembinaan Masyarakat

“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Marak Kasus TPPO, Polres Cianjur Ajak Masyarakat Lakukan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News