“Dari LMS disita barang bukti 1 timbangan elektrik disimpan dalam lemari di ruang tamu,” terang Agus.
Agus menambahkan, kedua pelaku mengakui sabu diamankan merupakan milik mereka. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan untuk diproses hukum.
“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bila nya. (Mad)