“Sampai saat ini korban sedang dalam perawatan dirumah sakit dan belum bisa kami mintai keterangan,” ujarnya.
Adanya laporan dari warga setempat, anggota Polsek Majalaya Polresta Bandung langsung mendatangi lokasi.
Hanya butuh waktu dua jam, satu dari empat tersangka yakni P berhasil diamankan, sedangkan tiga tersangka lainnya AS, T dan I masih buron.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka P dilanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang kekerasan dimuka umum terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama dan diancam hukumam 5 tahun 6 bulan penjara.