“Kemudian ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk dilakukan proses hukum,” ujar Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankak lima pelaku yakni RNA (17) Anak dibawah umur), RMS (31), ANA (19), MWA (28) dan AE (30).
“Barang bukti yang kami amankan adalah satu kendaraan roda dua unit motor hasil curian, satu unit motor milik pelaku dan beberapa tabung gas 3kilo hasil curian,” jelasnya.
“Dari kelima pelaku ini, salah satunya masih dibawah umur, maka dari itu tidak kami hadirkan,” tutup Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.**