Sebelum kejadian, karena anak korban tidak memiliki tempat tinggal. Akhirnya IS ibu kandung menitipkan anak korban ke rumah tersangka ES.
“Jadi anak korban ini serumah dengan tersangka, setelah tinggal satu rumah. Pada saat itu lah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak korban yang dilakukan ES,” tutur Kusworo.
Tersangka langsung memasukan jari telunjuk ke dalam alat kelamin anak korban dengan posisi tersangka duduk di samping kanan anak korban.
“Setelah melakukan perbuatan cabul, tersangka mengancam kepada anak korban bahwa jangan bilang kepada siapapun, kalau di beritahu kepada orang lain maka anak korban akan dimarahi oleh tersangka,” ujar Kusworo.
Setelah adanya laporan dari keluarga anak korban dan hasil penyelidikan Polresta Bandung. Akhirnya tersangka ES berhasil diamankan pada 7 Juni 2022.