JABARNEWS │ BANDUNG – Polresta Bogor Kota resmi melarang aktivitas konvoi kendaraan pada malam pergantian tahun 2025, terutama kendaraan yang menggunakan knalpot bersuara bising atau knalpot brong.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menegaskan bahwa larangan konvoi kendaraan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban di jalan serta mencegah potensi kecelakaan lalu lintas dan tindak kejahatan.
“Kami tidak mengizinkan adanya konvoi, terutama kendaraan dengan knalpot brong. Hal ini dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Bismo.
Operasi Keamanan Libur Natal dan Tahun Baru
Untuk memastikan situasi tetap kondusif selama libur Natal dan Tahun Baru, Polresta Bogor Kota mengintensifkan operasi minuman keras (miras) serta petasan.