JABARNEWS │ BOGOR – Polresta Bogor Kota telah menetapkan Direktur PT. Global Industrial Estetika (PT. GIE), Handrianus Kriswidyanto, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga terjadi pada September 2021.
Berdasarkan penyelidikan, Handrianus dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP. Saat ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota masih melakukan upaya penangkapan terhadap Handrianus untuk dibawa ke Markas Polresta Bogor Kota.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, membenarkan bahwa Handrianus telah dimasukkan dalam daftar pencarian. “Ya, benar,” ujar AKP Aji saat dikonfirmasi.
AKP Aji menambahkan bahwa pihaknya kini sedang fokus mengejar keberadaan Handrianus. “Kami terus berupaya mencari keberadaannya,” jelas Aji.