Polresta Bogor Kota Tetapkan Direktur PT. GIE Jadi DPO Kasus Penipuan

Handrianus Kriswidyanto ditetapkan masuk dalam DPO (1)
Handrianus Kriswidyanto ditetapkan masuk dalam DPO. (foto: istimewa)

Aji menegaskan, Handrianus kini berstatus sebagai pihak yang sedang dicari, dan masyarakat yang mengetahui keberadaannya diimbau melaporkan ke Polresta Bogor Kota.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini melibatkan korban bernama Muhammad Malik Gunawan, yang terjadi di PT. Adev Natural Indonesia, berlokasi di Jalan Raya Yasmin, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat. Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar bulan September 2021.

Baca Juga:  Nadzar Dedi Mulyadi, Robohkan Seribu Rumah Janda Tua Jika Jokowi-Ma’ruf Terpilih di Pilpres 2019

Handrianus diketahui berdomisili di Jalan Tembakau III nomor 46, RT 002/001, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia memiliki ciri-ciri rambut ikal pendek, tubuh berisi, kulit sawo matang, dan mata berwarna coklat.

Baca Juga:  Horee!! Tarif Tol Diskon 15 Persen Saat Arus Balik

Polresta Bogor Kota meminta kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan tersangka demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. (red)

Baca Juga:  Lantik Puluhan Member Baru, Lions Club Siap Lakukan Pengabdian Kemanusiaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News